adds

Rabu, 25 Agustus 2010

Sistem Kartu Pegawai Negeri Elektronik

Globalisasi telah membawa dampak perubahan pada berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali bagi upaya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik menuju era desentralisasi dengan diberlakukannya otonomi daerah akan terjadi mobilitas PNS dari pusat ke daerah atau sebaliknya. Karena kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus berjalan secara seimbang dan harmonis.

Dalam pelaksanaan sistem pembinaan kepegawaian PNS yang menyatu, maka upaya menyamakan tingkat kemampuan dan kapabilitas antara PNS pusat dan daerah dapat terwujud. Sistem manajemen PNS di Indonesia menganut ?PNS satu atau unified civil servant? yaitu perumusan norma, standar dan prosedur dilakukan secara nasional.
Untuk mewujudkan PNS sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah adanya penataan kelembagaan birokrasi pemerintahan dan pembinaan kepegawaian yang terintegrasi secara nasional. Upaya pembenahan kepegawaian saat ini telah menjadi tuntutan masyarakat dalam memberikan pelayanan secara optimal dengan kebijakan desentralisasi yang ditandai dengan pergeseran konsentrasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan dari pusat ke daerah, khususnya pada daerah kabupaten dan kota. Perpindahan PNS antar provinsi/kabupaten/kota tetap terbuka dan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, maka sistem pembinaan kepegawaian dapat lebih mudah untuk dikendalikan dan pembinaan secara nasional dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga upaya penataan dan Keseimbangan kualitas PNS secara nasional akan terjadi lebih terbuka.http://blog.kepegawaianpns.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif
Pengembangan profesionalisme sebagai unsur pelaku layanan masyarakat, dilakukan sebagai upaya mengimbangi meningkatnya tuntutan masyarakat sesuai dengan meningkatnya pendidikan dan intelektual masyarakat serta kemajuan teknologi yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pembenahan manajemen kepegawaian harus diarahkan dalam upaya menyambut desentralisasi dengan melaksanakan penataan ulang PNS melalui pengalihan status kepegawaian dari PNS pusat menjadi PNS daerah. Pengalihan status kepegawaian kemudian terjadinya pemekaran wilayah di beberapa daerah menyebabkan bertambahnya kode instansi yang melebihi dari dua angka, sehingga hal ini akan berdampak pada penggunaan nomor induk pegawai yang tidak sesuai lagi.
Nomor Induk Pegawai
Fungsi nomor induk pegawai adalah sebagai nomor identitas PNS, sebagai nomor pensiun, sebagai nomor asuransi sosial dan sebagai dasar penyusunan tata usaha kepegawaian yang teratur. Nomor Induk Pegawai yang berlaku saat ini menggunakan sembilan angka, dua angka pertama menunjukkan instansi tempat bekerja, tujuh angka berikutnya menunjukkan nomor urut pegawai. Jumlah digit yang hanya sembilan angka sudah tidak dapat dipertahankan lagi dengan adanya tuntutan masyarakat dan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, karena nomor induk pegawai yang ada saat ini tidak dapat lagi membedakan antara PNS pusat dan PNS daerah .
Untuk mengatasi masalah tersebut Badan Kepegawaian Negara telah merancang nomor induk pegawai baru dengan jumlah 18 digit, disusun tidak lagi menunjukkan unit kerja dimana PNS bekerja, tetapi berdasarkan tahun bulan dan tanggal lahir pegawai yang bersangkutan serta bulan dan tahun mulai masuk menjadi CPNS serta satu digit menunjukkan jenis kelamin dan 3 digit terakhir menunjukkan angka urut pada saat dinagkat menjadi PNS/CPNS. Sebagai contoh PNS bernama Daeng Bejo lahir di Makassar pada tanggal 27 Agustus 1959 diangkat menjadi CPNS bulan Pebruari 1985, dengan demikian penulisan nomor induk pada kartu pegawainya menjadi 19590827 198502.1.001.
Kartu Pegawai Elektronik
Kartu Pegawai Elektronik (KPE) merupakan kartu identitas pegawai sebagai pengganti dari Kartu Pegawai (Karpeg) yang ada sekarang sebagai bukti diri seorang PNS. KPE selain sebagi kartu identitas PNS, dirancang secara khusus dengan bentuk dan format berbeda yang dapat digunakan oleh PNS sebagai kartu belanja dan dompet elektronik. KPE ini telah di launching oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada tanggal 30 Mei 2006 di Jakarta bertepatan dengan ulang tahun BKN ke 58. Untuk persiapan pembuatan KPE, BKN telah mempersiapkan pedoman pelaksanaan dan implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Sebagai tindak lanjut dilaksanakan pilot proyek untuk lima instansi dibawah koordinasi Menpan yaitu BKN, LAN, ANRI, BPKP dan Kantor Menpan. Instansi yang dijadikan pilot proyek dilakukan verifikasi data kepegawaian, pengambilan photo dan sidik jari bagi PNS yang data kepegawaiannya sudah benar. Disamping untuk PNS yang bersangkutan juga akan diberikan sebagai KPE tambahan kepada anggota keluarganya yaitu kepada istri/suami dan anak-anaknya yang menjadi tanggungan dan masuk dalam daftar gaji.
Dari database yang ada di BKN jumlah pegawai mencapai 3,7 juta orang , dengan demikian jumlah KPE termasuk keluarganya akan mencapai 15 juta lebih, direncanakan akan selesai secara bertahap selama dua tahun. Dengan kode nomor induk pegawai yang baru ini nantinya PNS dimanapun bertugas nomor induknya menjadi unik dan diharapkan dapat menjadi perekat dan pemersatu dalam semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Nomor Induk Pegawai ini akan menjadi identitas PNS yang kemudian di tuangkan dalam Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik berfungsi multiguna sebagai pengganti kantu pegawai yang telah ada.
Tujuan
KPE bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi PNS untuk memperoleh pelayanan, bukan saja masalah kepegawaian seperti kenaikan pangkat, mutasi lainnya seperti peningkatan pendidikan, perpindahan wilayah kerja, perubahan status, perubahan data keluarga ataupun untuk pengurusan pensiun. KPE juga dapat digunakan untuk mempermudah PNS dalam memperoleh pelayanan kesehatan, tabungan perumahan ataupun layanan Taspen. Disamping itu KPE memberikan kepastian identit!s data PNS, KPE dirancang tidak dapat digandakan, dengan demikian dapat menghindari terjadinya nomor induk pegawai yang ganda dan penyalahgunaan kartu pegawai yang selama ini sering terjadi. Untuk mewujudkan good governance pemerintah berusaha meningkatkan pelayanan kepada PNS terutama peningkatan pelayanan terhadap urusan kepegawaian.
Penggunaan
Pembuatan KPE tidak dikenakan beaya dan diupayakan untuk memperoleh kenyamanan dalam berbelanja. Untuk memudahkan PNS melakukan transaksi, disetiap instansi disediakan kios pelayanan mesin anjungan KPE, sehingga melalui anjungan KPE, setiap PNS dapat dengan mudah melakukan transaksi, baik untuk mengetahui data pribadinya, juga dapat dilakukan dalam pelayanan Askes, Taspen dan Bapertarum, bahkan dapat dilakukan pelayanan online untuk pembayaran rekening listrik, telepon, PAM kebutuhan lainnya. Untuk melakukan peremajaan data kepegawaian yang ada dalam chip kartu dapat dilakukan, karena setiap anjungan KPE tersambung online dengan database BKN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar